Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN dan Polri Usut Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:07:00 WIB
Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Polres Karawang menyelidiki kasus dugaan penipuan lowongan kerja setelah korban mengaku rugi Rp5 juta karena dijanjikan bisa masuk perusahaan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi kini tengah menyelidiki laporan korban yang mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah setelah dijanjikan bisa bekerja di sebuah perusahaan.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh seorang rekannya. Setelah perkenalan itu, terlapor menjanjikan dapat membantu korban masuk kerja di salah satu perusahaan di wilayah Karawang dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” ujar Ipda Cep Wildan dikutip dari iNews Karawang, Selasa (26/5/2026).

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, baik secara transfer maupun tunai kepada terlapor. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan yang diharapkan tidak pernah terealisasi. Uang milik korban pun tidak dikembalikan.

“Setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan. Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polres Karawang,” katanya.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian tersebut berlangsung pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Polisi menduga kasus itu mengarah pada tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok penerimaan kerja yang meminta sejumlah uang.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta uang dengan iming-iming bisa memasukkan kerja. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dan mencegah korban lainnya,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut