Diiming-Imingi Rp500.000, Konselor Rehabilitasi Selundupkan Obat Terlarang ke Lapas Banceuy
BANDUNG, iNews.id - Konselor rehabilitasi inisial SBT menyelundupkan obat terlarang ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat dengan dimasukkan ke dalam sepatu. Petugas pun menyita 10 butir dumolid, 4 butir Valdimex, dan 4 butir Riklona.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5/2020), saat tiga konselor rehabilitasi hendak masuk ke dalam Lapas Banceuy sekitar pukul 10.28 WIB. Sebelum masuk, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Banceuy Edi Prayitno dan Heri Purwanto melakukan pemeriksaan badan dan barang kepada 3 konselor tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas P2U membuka sepatu petugas yang dikenakan ketiga konselor rehabilitasi.
"Hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan obat terlarang dibawa oleh salah seorang konselor berinisial SBT. Obat terlarang itu disembunyikan di dalam sepatu," kata Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji, Kamis (14/5/2020).
Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan juga mengatakan, petugas langsung melaporkan kejadian penemuan barang terlarang tersebut ke komandan jaga. Atas kejadian itu, pihaknya akan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.