Dihantam Pandemi Covid-19, Retribusi Sektor Pasar Tradisional di Cimahi Rendah
Tarif retribusi sebesar Rp700/meter persegi. Besaran yang harus dibayarkan pedagang pun disesuaikan dengan besaran kios. Ada empat pasar tradisional yang dikelola UPTD Pasar Kota Cimahi, yakni Pasar Atas Baru, Cimindi, Melong, dan Citeureup. "Retribusi itu ditarik setiap hari dari pedagang dan langaung kami setorkan ke kas daerah hari itu juga," ujarnya.
Di masa pandemi Covid-19, tutur Syahrizal. rata-rata kunjungan warga ke Pasar Atas Baru mencapai 2.300 orang per hari. Kemudian ke Pasar Cimindi 700 orang per hari, ke Pasar Citeureup rata-rata hanya 50 orang per hari, dan Pasar Melong rata-rata 300 orang per hari.
Kondisi tersebut otomatis berpengaruh terhadap penjualan para pedagang. Pasalnya, pasar yang dalam kondisi normal sebelumnya selalu ramai hingga sore, kini mulai sepi ketika memasuki pukul 13.00 WIB.
"Dulu waktu PSBB jam operasional pasar tradisional di Cimahi dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB. Kini operasional sudah kembali normal hingga pukul 15.00 WIB, tapi pengunjung masih sepi jika dibandingkan kondisi normal," tutur Syahrizal. adi haryanto
Editor: Agus Warsudi