Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Gandeng 8 Pengacara
"Kalau dari pihak kami ya dari Ibu Atalia diwakili oleh kami, tapi kalau misalnya di pihak bapak (Ridwan Kamil), kurang tahu tuh, belum ada info," ujarnya.
Debi menuturkan agenda sidang perdana sejatinya adalah pemeriksaan awal dan mediasi antara penggugat dan tergugat. Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perceraian.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-cort. Hari ini diagendakan sidang pertama," ujar Debi.
Terkait materi gugatan cerai, Debi menegaskan tidak dapat diungkap ke publik karena bersifat privat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama.
"Menurut Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," tuturnya.