Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebar Hoaks Kericuhan di Pasar Flamboyan Pontianak, 2 Warga Kalbar Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Sebarkan Hoaks, Oknum Karyawan BUMN di Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 21 Juli 2021 - 17:17:00 WIB
Diduga Sebarkan Hoaks, Oknum Karyawan BUMN di Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara
Masyarakat diminta mewaspadai hoaks yang banyak beredar. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Akun pelaku kami dalami dan amankan satu orang pelaku. Terduga atas nama, ISP warga Kecamatan Kesambi. Kemudian berdasarkan keterangan pelaku, mengakui video tersebut untuk meningkatkan viewers," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Asti, pelaku sempat mengunggah video yang berisi tentang jebolnya penyekatan di wilayah Kerucuk. Video itu kemudian mendapat viewers cukup banyak. Sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hal serupa, dengan menyebar video hoaks kericuhan di Pasar Jagasatru.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku yang digunakan mengunggah video hoaks tersebut.

"Sempat mengunggah satu video terkait jebolnya pembatas perempatan krucuk akibat PPKM. Ada lonjakan viewer. Begitu dia mengunggah itu. Langsung naik dua ribuaan. Motifnya adalah meningkatkan adesene dari konten yang dia miliki," ucap Asti.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan Masyarakat, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut