Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diresmikan Presiden Jokowi, BLT Pedagang Kaki Lima dan Warung Serentak Dikucurkan di 141 Kabupaten/Kota
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Gasak Uang BLT Rp359 Juta, Oknum Kades di Cirebon Ditangkap Polisi

Senin, 27 Desember 2021 - 15:45:00 WIB
Diduga Gasak Uang BLT Rp359 Juta, Oknum Kades di Cirebon Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton menunjukkan barang bukti dri kasus dugaan korupsi dana bantuan BLT. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Anton menambahkan selain menggelapkan uang BLT, ternyata tersangka juga korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp154 juta.

Dana tersebut, katanya, tidak dibelanjakan untuk pembangunan apa pun, namun uangnya digunakan guna membayar utang tersangka.

"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis, namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi," tuturnya.

Selain itu, paparnya, tersangka melakukan korupsi uang pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

"Kami akan menambahkan pasal lagi, karena ini dilakukan saat pandemi Covid-19," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut