Diduga Gas 3 Kg Dijual di Atas HET, Semua Agen di Sukabumi Bakal Dipanggil Kejaksaan
"Beberapa kasus yang kita temui dan dilaporkan masyarakat antara lain, pangkalan tidak menjual elpiji sedangkan menurut ketentuan, elpiji 3 kilogram harus dijual di pangkalan dan boleh dijual ke warung sebanyak 40 persen dari total jumlah dalam SPP (Surat Pengantar Pengiriman) atau yang dikenal dengan istilah DO. Misal satu pangkalan mempunyai DO 100 tabung, maka yang boleh disalurkan ke warung-warung sebanyak 40 tabung," ujar Mulkan.
Dia menambahkan, kasus lain yang ditemui dan dilaporkan adalah adanya pangkalan bodong dan pangkalan tidak sesuai area distribusi yang sudah ditentukan.
"Pangkalan bodong adalah pangkalan yang menjual gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang tidak mempunyai surat DO. Kebanyakan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan tabung gas dan tidak mempunyai gudang," kata Mulkan.
Berdasarkan data yang tercatat di Pertamina, sambung Mulkan, di Kabupaten Sukabumi terdapat 32 agen penyalur gas elpiji 3 kg yang bersubsidi. Dalam setiap agennya, mereka memiliki pengkalan dengan jumlah bervariasi.
"Jadi dalam pengembangannya, untuk mengusut tuntas kasus ini, kami akan panggil seluruh agen penyalur elpiji 3 kg di Kabupaten Sukabumi sebanyak 32 agen. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permasalahan ini," tuturnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja menangani kasus dugaan penyelewengan dalam penyaluran elipiji bersubsidi tersebut. Lantaran, mereka disinyalir telah menjualnya di atas HET, sehingga ada kerugian negara. Terlebih lagi, elpiji 3 kg ini merupakan salah satu bahan pokok masyarakat, khususnya untuk masyarakat miskin.
Editor: Asep Supiandi