Diduga Gas 3 Kg Dijual di Atas HET, Semua Agen di Sukabumi Bakal Dipanggil Kejaksaan
SUKABUMI, iNews.id - Kasus dugaan penyelewengan distribusi elpiji 3 kg di Sukabumi dengan penjualan di atas harga Ecera Tertinggi (HET) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akan segera memanggil seluruh agen elpiji 3 kg tersebut.
Pemerintah setempat sebelumnya menetapkan HET untuk elpiji 3 kg Rp16.000 per tabung. Berdasarkan informasi di lapangan menyebutkan ada indikasi harga elpiji di atas HET.
"Kami akan memanggil seluruh agen untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan yang menjual gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah," kata Kasubsi Ekonomi, Keuangan, Keamanan, dan Pembangunan Strategis (EKPPS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Mulkan Balya, Jumat (21/1/2022).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Seperti memintai keterangan kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), meminta keterangan masyarakat sekitar yang melaporkan kasus dugaan tersebut.
Selain itu juga meminta keterangan kepada agen penyalurar PT Artha Jatra 45 yang beralamat di daerah Cimelati, Kecamatan Cicurug.