Didakwa Pasal Berlapis, Habib Bahar Smith Diancam Maksimal 9 Tahun
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Habib Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengatakan, akan mangajukan eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi,” kata penasehat hukum Bahar kepada majelis hakim.
Sementara Majelis Hakim Ketua Edison M mengatakan, akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada Rabu depan di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Jalan Seram Bandung.
Usai menjalani sidang, terdakwa langsung dibawa kedalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas dan disambut takbir massa pendukungnya. Sebelum menjalani sidang perdana di PN Bandung, Rabu pagi, kedatangan Habib Bahar juga disambut takbir massa pendukungnya yang sejak pagi memenuhi ruangan sidang.
Saat sidang berlangsung, massa pendukung Bahar Smith menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor PN Bandung, menuntut terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Pelaksanaan sidang diamankan sekitar 1.300 petugas gabungan TNI-Polri.
Editor: Maria Christina