Dianggap Rusak Moral dan Nista Agama, Komika MC Danny Dilaporkan ke Polrestabes Bandung
BANDUNG, iNews.id - Dianggap merusak moral generasi muda, komika atau stand up comedy MC Danny, dilaporkan ke Satrskrim Polrestabes Bandung. Laporan itu disampaikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) DPD Pekat Jabar pada Selasa (19/10/2021) malam.
Wakil Sekretaris DPD Pekat Jabar Sonny Chaniago mengatakan, Pekat melaporkan MC Danny yang bernama asli Dani Jaya Wardana karena dalam sebuah acara mengeluarkan pernyataan yang terindikasi merusak moral generasi muda bangsa dan ada unsur penistaan agama.
Karena itu, DPD Pekat Jabar, kata Sonny, melaporkan MC Danny ke Satreskrim Polrestabes Bandung. "Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polrestabes. Pada dasarnya kami ingin melaporkan tentang (dugaan) penistaan agama. MUI (dilibatkan) untuk mengeluarkan fatwa," kata Sony Chaniago di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/10/2021) malam.
Sony mengatakan, DPD Pekat Jabar berpendapat MC Dani menista agama. Dalam video yang viral ada perkataan bahwa bir dan sabu itu halal. Sementara agama Islam, kitab suci Alquran, dan fatwa Majelias Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bir dan sabu itu haram.
"Nah, di sini juga secara hukum itu merusak moral. Moral itu kan tidak berlandaskan atau bertuliskan di dalam undang-undang tapi moral itu memakai hati nurani. Ketika ada suatu indikasi yang berbenturan dengan nurani atau tidak sepakat dengan norma kemanusiaan maka itu adalah pelanggaran dan harus ditindak karena yang ada di ruang lingkup itu (acara yang dihadiri MC Dani) kan banyak anak muda yang menyaksikan bagaimana moral anak bangsa ini bisa dijaga," ujar Sony.