Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Lecehkan Profesi Jaksa, Alvin Lim dan Akun YouTube Quontient TV Dipolisikan
Advertisement . Scroll to see content

Dianggap Hina Profesi Jaksa, Advokat Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut ke Polisi

Rabu, 21 September 2022 - 16:39:00 WIB
Dianggap Hina Profesi Jaksa, Advokat Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut ke Polisi
Kasi Pidum Kejari Garut, Hendra, menunjukkan bukti-bukti penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor, pengacara sekaligus YouTuber Alvin Lim dan Hadi, di Mapolres Garut, Rabu (21/9/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melaporkan advokat Alvin Lim dan Hadi ke polisi, Rabu (21/9/2022). Kejari Garut menilai keduanya melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Hendra, membuat laporan resmi ke Polres Garut untuk mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut. Hendra mengatakan, pelaporan dia buat karena dia merasa terpanggil secara pribadi dan profesi. 

"Mewakili Kajari Garut, hari ini melaporkan video yang berisi pembicaraan advokat bernama Alfin Lim dengan Hadi. Muatannya mengandung penghinaan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan RI," kata Hendra di Mapolres Garut.
 
Menurutnya, dalam video tersebut terlapor membuat konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan se-Indonesia. Hendra mengatakan laporan pihaknya itu telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Penghinaan ini ditujukan kepada jaksa, kita yang bernaung di bawahnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia merasa terhina dan dicemarkan nama baik. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Polres Garut sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut