Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pembunuhan Pengusaha Transportasi yang Jasadnya Dibuang ke Cisewu Garut
Advertisement . Scroll to see content

Detik-Detik RN Habisi Nyawa Bos Transportasi, Jerat Leher Korban dengan Kabel selama 4 Menit 

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:24:00 WIB
Detik-Detik RN Habisi Nyawa Bos Transportasi, Jerat Leher Korban dengan Kabel selama 4 Menit 
Jasad korban M Stefanus Edityalay saat ditemukan di Cisewu, Garut, terjerat kabel listrik. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain jenazah korban, pelaku membawa sejumlah benda milik korban seperti jam tangan, TV, HP ke mobil itu. Pelaku membawa jenazah korban ke Cisewu Garut untuk membuang jenazah di tepi jalan," tutur Kapolres Garut.
 
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap korban M Stefanus Edityalay terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. TKP pembunuhan di rumah korban, Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. 

Jenazah korban ditemukan warga di pinggir jalan raya Kampung Mekarpamili RT 04 RW 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut pada Sabtu (20/8/2022). Penemuan mayat berlumuran darah dengan leher dijerat kabel listrik itu kemudian diselidiki intensif oleh Polsek Cisewu dan Satreskrim Polres Garut. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan identitas korban dan mengungkap kasus pembunuhan ini.

Tersangka RN ditangkap pada Minggu (21/8/2022) di kontrakannya, kawasan Cibiru, Kota Bandung. Identitas pelaku berhasil terungkap berdasarkan keterangan isteri korban dan sejumlah saksi lainnya. 

"Sebetulnya tidak ada saksi yang melihat aksi pembunuhan itu sebab korban tinggal di rumah sendiri. Sementara istrinya (korban) tinggal di tempat lain. Namun berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini mengarah kepada pelaku hingga kami berhasil menangkapnya," ucap Kapolres Garut. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga. Seperti, vacum cleaner, kursi, tempat sampah, ember, dan lain-lain. 

Akibat perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis, yakn, Pasal 340 KUHP, subsidair 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut