Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : M Farhan: 279 Juta Peserta BPJS Bocor, Waspada Sindikat Vaksin Covid-19 dan Produk Farmasi
Advertisement . Scroll to see content

Desak RUU PDP Segera Disahkan, DPR: Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Asing

Rabu, 02 Juni 2021 - 13:20:00 WIB
Desak RUU PDP Segera Disahkan, DPR: Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Asing
Info grafis kasus kebocoran data pribadi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pembahasan RUU PDP menjadi alot, tutur M Farhan, karena sampai saat ini belum menemukan formasi tepat pada ranah kewenangan. "Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola, dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta. Bahkan lembaga swasta ini kebanyakan asing yang hadir lewat berbagai paltform, mulai dari keuangan, hiburan, hingga media sosial," tutur M Farhan.

Menurut Farhan, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI. 

"Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru, tidak hanya tidak sesuai semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi sebagai sebagai lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia," ucapnya.

"Yang jadi masalah, kenapa RUU PDP belum selesai dibahas, karena  pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada di bawah Kemenkominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aptika," kata M Farhan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut