Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : M Farhan: 279 Juta Peserta BPJS Bocor, Waspada Sindikat Vaksin Covid-19 dan Produk Farmasi
Advertisement . Scroll to see content

Desak RUU PDP Segera Disahkan, DPR: Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Asing

Rabu, 02 Juni 2021 - 13:20:00 WIB
Desak RUU PDP Segera Disahkan, DPR: Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Asing
Info grafis kasus kebocoran data pribadi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera disahkan. Percepatan pengesahan RUU PDP ini berkaca pada kasus bocornya data pribadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan, perlu ada kesepakatan kuat antara DPR dengan pemerintah, yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Jika kesepakatan DPR dan pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, otorita harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo sebagai kepanjangan tangan Presiden yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR," kata Farhan dalam keterangan pers Rabu (2/6/2021).

Farhan mengemukakan, kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.

"Tentu saja jadi perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. Komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada (di Komisi 1 DPR)," ujar pria yang memulai karier sebagai presenter ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut