Dendam, Motif Pelaku Keroyok Iip Waluya hingga Tewas di Cileunyi Bandung
Tersangka NK mengaku buron kasus pembunuhan yang terjadi pada 2019 silam. Dia lari ke Jakarta dan bekerja di sana selama empat bulan. "Iya pernah melakukan pembunuhan, 2019. Lari ke Jakarta empat bulan, terus pulang lagi (ke Bandung)," tutur NK.
Sementara itu, tersangka AK mengaku kenal dengan korban di kampung dan lembaga pemasyarakatan (lapas) saat mendekam di penjara karena terlibat kasus penganiayaan. "Korban sering melakukan pemalakan di tempat saya bekerja, minta jatah uang," kilah AK.
Kini kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Kelima tersangka terancaman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi