Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
BANDUNG, iNews.id - Personel Satreskrim Polresta Bandung mengamankan empat barang bukti penganiayaan yang menyebabkan seorang preman bernama Adang Suganda (28), tewas. Barang bukti penganiayaan itu berupa sebilah kujang, golok, batu bata, dan balok kayu.
Adapun perinciannya, balok kayu sepanjang kurang lebih 1 meter, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter (cm), satu batu bata, dan sebilah senjata tajam jenis kujang.
Keempat barang itu disita dari empat tersangka pelaku penganiayaan, yakni TJ (17), TH (19), SMR (24), dan AHL (36). Satreskrim Polresta Bandung menangkap TH, TJ, SMR pada Sabtu (30/1/2021) dan AHL ditangkap pada (31/1/2021). TH, TJ, dan SMR ditangkap di Tasikmalaya, sedangkan AHL di Cangkuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Diketahui, akibat penganiayaan yang terjadi di pemancingan, Kampung Babakan Nugraha RT 02/23, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, korban Adang menderita 50 luka tusukan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, korban Adang Suganda ditemukan oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah di seluruh tubuhnya. Saksi kemudian melapor ke Polsek Dayeuhkolot.