Denda Pelanggar PPKM Darurat di KBB Sangat Kecil, 1 Pekan Baru Terkumpul Rp5,6 Juta
Di tempat hiburan dan kafe itu, sejumlah pengunjung asyik menikmati hiburan. Nekatnya lagi, mereka mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, seperti tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Asep Sehabudin mengatakan, kendati telah dilarang beroperasi selama ppkm darurat, masih ada saja tempat hiburan yang bandel, melanggar aturan telah ditetapkan pemerintah.
"Dua tempat hiburan, Ventury Cafe & Resto di Ngamprah dan Family Karaoke di Padalarang masih buka pada dini hari. Petugas membubarkan pengunjung, menutup, dan menyegel dua tempat hiburan itu," kata Kasatpol PP KBB, Sabtu (10/7/2021) dini hari.
Selain itu, ujar Asep Sehabudin, dua pengelola tempat hiburan itu diberi teguran keras dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Padahal sebelumnya, Pemkab Bandung Barat telah melayangkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama PPKM darurat.
Asep Sehabudin menyatakan, razia ke sejumlah tempat usaha yang melanggar jam operasional ini merupakan tindakan tegas dalam upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan selama Covid-19 belum reda. Apalagi saat ini Bandung Barat berada di zona merah dan berstatus siaga darurat Covid-19.
"Berdasarkan ketentuan PPKM darurat dan Surat Edaran Bupati Bandung Barat bahwa jasa hiburan tidak boleh dilakukan atau ditutup sementara dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Asep Sehabudin.
Editor: Agus Warsudi