Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalih Langgar PPKM Darurat, Kios di KBB Malah Dibongkar Bukan Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Denda Pelanggar PPKM Darurat di KBB Sangat Kecil, 1 Pekan Baru Terkumpul Rp5,6 Juta

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:38:00 WIB
Denda Pelanggar PPKM Darurat di KBB Sangat Kecil, 1 Pekan Baru Terkumpul Rp5,6 Juta
Petugas gabungan merazia tempat hiburan di KBB yang melanggar PPKM darurat. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

Di tempat hiburan dan kafe itu, sejumlah pengunjung asyik menikmati hiburan. Nekatnya lagi, mereka mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, seperti tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Asep Sehabudin mengatakan, kendati telah dilarang beroperasi selama ppkm darurat, masih ada saja tempat hiburan yang bandel, melanggar aturan telah ditetapkan pemerintah.

"Dua tempat hiburan, Ventury Cafe & Resto di Ngamprah dan Family Karaoke di Padalarang masih buka pada dini hari. Petugas membubarkan pengunjung, menutup, dan menyegel dua tempat hiburan itu," kata Kasatpol PP KBB, Sabtu (10/7/2021) dini hari.

Selain itu, ujar Asep Sehabudin, dua pengelola tempat hiburan itu diberi teguran keras dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Padahal sebelumnya, Pemkab Bandung Barat telah melayangkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama PPKM darurat.

Asep Sehabudin menyatakan, razia ke sejumlah tempat usaha yang melanggar jam operasional ini merupakan tindakan tegas dalam upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan selama Covid-19 belum reda. Apalagi saat ini Bandung Barat berada di zona merah dan berstatus siaga darurat Covid-19.

"Berdasarkan ketentuan PPKM darurat dan Surat Edaran Bupati Bandung Barat bahwa jasa hiburan tidak boleh dilakukan atau ditutup sementara dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Asep Sehabudin.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut