Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Bali Ungkap Peran 10 Tersangka Demo Ricuh, Bawa Molotov hingga Pungut Peluru Gas Air Mata
Advertisement . Scroll to see content

Demo Ricuh di Jabar, 26 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 September 2025 - 19:08:00 WIB
Demo Ricuh di Jabar, 26 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Jabar mengungkap kasus perusakan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum saat demonstrasi berujung ricuh. (Foto: Dok. Polda Jabar).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus perusakan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum. Demonstrasi yang berujun ricuh itu terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan, hasil penyelidikan, sebanyak 156 orang ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia 26 orang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan dan pembakaran.

"Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkistis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jabar, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR di Bandung hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya," kata Irjen Rudi saat konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. 

Konten tersebut berisi ajakan untuk melakukan tindakan perusakan, termasuk rekaman, unggahan dan siaran langsung yang mengandung ujaran kebencian terhadap aparat. Beberapa akun media sosial diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok yang menyebarkan ideologi anarkis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut