Dedi Mulyadi Temui Ibu yang Dipolisikan 5 Anak Kandung gegara Warisan: Jangan Takut
Menurutnya, tanpa diminta pun dia akan membagikan harta tersebut secara adil. Hanya saja Sonya ingin menjual dan membagikan harta tersebut.
“Oleh emak memang mau dijual nanti uangnya dibagikan mumpung masih hidup. Tapi itu tanah mau dijual anak saya yang pertama, enggak mau oleh saya. Padahal kan saya masih hidup. Harusnya kan setengah dijual karena saya masih ada, nanti kalau saya sudah tidak ada silakan dibagi lagi sisanya,” ucapnya.
Sementara itu, Dian menjelaskan pelaporan bermula saat ayahnya meninggal dunia pada 9 Januari 2019. Tiga hari pascameninggal, anak pertama mengambil secara paksa AJB tanah dari tangan ibunya. Bahkan di hari ketujuh ayahnya meninggal, sang ibu dipaksa untuk tanda tangan berkas.
Beberapa waktu kemudian, Sonya dan keempat anak yang lain datang untuk merebut seluruh surat-surat berharga. Saat itu bahkan terjadi keributan mulai dari magrrib hingga subuh yang ditengahi ketua RW setempat.
“Di situ mulai keluar bahasa kasar tidak pantas ke mamah. Setelah 40 hari (ayah meninggal) mamah dilaporkan ke polisi sampai BPN. Dilaporkan dituduh menggelapkan semua surat tanah. Padahal kan itu masih hak mamah. Yang melaporkan itu anak pertama, ketiga, keempat, keenam dan sama ketujuh,” ujar Dian.