Luki Teja merupakan warga Kampung Gandasoli RT 02/11, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Sedangkan Ridwan Maulana merupakan warga Jalan Raya Gununghalu, Kampung Tonjong RT 2/9, Desa/Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka Luki Teja dan Ridwan Maulana membunuh korban Edward Silaban bersama lima karyawan kedai Ramen Bajuri, Jalan Gandasari, Nomor 100 Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 28 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pembunuhan sadis berencana itu dilantarbelakangi motif pelaku utama Luki Teja sakit hati ditagih utang oleh korban. Lalu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama teman-temannya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq