“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami tetapkan tujuh tersangka. Dua di antaranya pelaku utama. Selain itu, empat orang yang turut membantu (pembunuhan) kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO),“ kata Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto, mewakili Kapolresta Bandung Kombes.Pol Hendra Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/02/2020).
Antonius mengemukakan, peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan itu berbeda-beda. Pelaku utama Luki Teja yang memiliki sangkutan utang kepada korban Edward berperan menghubungi korban agar bisa bertemu.
“Jadi korban dihubungi oleh pelaku utama LT dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya. Namun yang terjadi, korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku,” ujar Antonius.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, para pelaku cukup sadis dalam menghabisi nyawa korban Edward, warga warga Perum Taman Kopo Blok D3 Nomor 28 RT 001/014, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung itu.
Para pelaku, kata Erlangga, menjerat leher korban menggunakan tali sepatu. Namun korban masih melawan. Kemudian, tersangka Ridwan Maulana dua kali memukulkan batu bata ke kepala korban.