Curhat Suami Direbut Pelakor di Medsos, Ibu Satu Anak Ini Diseret ke Meja Hijau
BANDUNG, iNews.id - Nasib pilu dialami Erlina Sari (37) warga Kota Bandung Jawa Barat. Gara-gara curhat di media sosial (medsos) tentang perilaku suaminya, ibu satu anak itu diseret ke pengadilan.
Erlina dilaporkan oleh mantan istri suaminya, NA ke Polrestabes Bandung. Setelah sempat merasakan dinginnya lantai penjara, Erlina pun akhirnya menjadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam salinan dakwaan jaksa yang dilihat Selasa (25/1/2022), kasus tersebut bermula saat Erlina mengunggah foto suaminya, JS sedang bersama mantan istrinya, NA dan keempat anaknya ke medsos 2018 silam.
"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya. Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica," tulis jaksa dalam dakwaannya.
"Selain itu, terdakwa memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," kata jaksa.