Covid-19 Mewabah, MUI Bogor Keluarkan Imbauan Tetap Salat Berjamaah di Masjid
"Menghindari rasa takut dan panik yang berlebihan terhadap wabah yang berkembang terkait penyebaran virus corona," kata KH Mukri.
Di samping itu, dia mengajak masyarakat membiasakan diri dengan pola hidup sehat. Pasalnya, daya tahan tubuh yang kuat, dapat meminimalkan penularan infeksi Covid-19.
"Senantiasa menjaga kewaspadaan dengan menjalankan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di semua tempat dan kondisi," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19). MUI memperbolehkan kalangan muslim tidak menjalankan salat Jumat di masjid jika di suatu dearah ditetapkan sebagai zona bahaya penyebaran virus mematikan itu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, bagi muslim yang terpapar korona, wajib baginya untuk mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Karena itu, dia dapat mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempat kediaman.
"Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," kata Ni'am dalam konfrensi pers di Gedung MUI, Senin (16/3/2020).
Editor: Kastolani Marzuki