Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polisi Tangkap 5 Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila
"Peran dari kelima pelaku, di antaranya tiga orang sebagai penjual sekaligus pengguna dan dua lainnya pengguna," ujar AKBP Eko Prasetyo.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sumedang, kelima tersangka kasus tembakau gorila itu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35/2009 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Kelima tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.
Selain tembakau gorila, kata AKBP Eko Prasetyo, Satres Narkoba Polres Narkoba juga melakukan operasi minuman keras (miras). Dari operasi ini, petugas menyita 79 botol miras jenis ciu kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter, enam jerikenminuman tradisional jenis tuak total 180 liter.
"Kami imbau masyarakat jangan coba coba main narkotika dan miras karena kami akan tindak tegas, baik itu pidana maupun pelanggaran," ucap AKPB Eko Prasetyo.