Jaksa Sebut Video Ceramah Habib Bahar di Bandung Mayoritas Berisi Kabar Bohong
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang melarang secara syar'i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Habib Bahar bin Smith Hadir secara Offline di PN Bandung
"Fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah, dilarang menyampaikan dakwah atau keterangan yang terkesan menyebar kebencian, lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," kata jaksa Suharja dalam sidang dakwaan di Pengadilan NEgeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Diketahui, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menyebut video ceramah Habib Bahar bin Smith, mayoritas berisi kabar bohong alias hoaks. Ceramah berisi hoaks itu terutama terdapat di tiga bagian video yang telah tersebar luas di media sosial YouTube dan masyarakat.
Dalam Ceramah Habib Bahar Sebut 6 Laskar FPI Tewas Dibantai, Jaksa: Itu Bohong
Ceramah Habib Bahar untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu berlangsung di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Ceramah Habib Bahar tersebut direkam penonton Tatan Rustandi. Tatan yang juga terdakwa dalam kasus ini, mengunggah video tersebut ke akun YouTube bernama Tatan Rustandi Channel dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH' berdurasi total 50 menit 12 detik.