Cegah Kepadatan saat Mudik, Mulai 29 April hingga 1 Mei Truk Barang Dilarang Melintas
BANDUNG, iNews.id - Untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022, Polda Jabar akan melarang truk-truk besar melintas baik di jalan tol maupun arteri mulai 29 April hingga 1 Mei. Petugas akan meminta perusahaan eksepedisi untuk menghentikan aktivitas pada tanggal tersebut.
"Angkutan barang, truk berporos tiga, dan angkutan barang yang melebihi kapasitas 40.000 ton ada waktu tertentu ini tidak diberikan izin (dilarang) untuk bisa lewat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Rabu (19/4/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain pembatasan aktivitas truk besar pengangkut barang, kepolisian juga bakal menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. "Ganjil genap diterapkan pada jam-jam tertentu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, ganjil genap akan diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek kilometer (km) 47 hingga km 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Penerapan ganjil genap itu diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas. "Sementara baru Tol Cikampek saja yang diberlakukan (ganjil genap)," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Ibrahim mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Suntana bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi dan pejabat utama Polda Jabar telah mengecek kondisi jalan termasuk kesiapan polres-polres melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2022 untuk mengamankan arus mudik tahun ini.