Cabuli Siswi SMP, Kakek Sugiono Versi Karawang Diringkus Polisi
Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.
Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin (08/03/2021). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/03/2021).
"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta.
Editor: Asep Supiandi