Cabuli 5 Bocah SD, Guru di Cilimus Kuningan Ditangkap Polisi
“Jadi korban ada lima orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” ujar AKBP Dhany Aryanda.
“Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” tutur Kapolres Kuningan.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Dhany Aryanda, pelaku MH disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak bahwa tubuh adalah privasi yang harus dijaga. Siapa pun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif di tubuh kita," ucap AKBP Dhany Aryanda.
"Jangan mudah percaya termasuk kepada keluarga sendiri, apalagi orang lain. Sebab, banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul. Harus berani melaporkan seandainya terjadi tindakan yang tidak senonoh atau pencabulan" ujar Kapolres Kuningan.