Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekomendasi Kenaikan UMK 27 Persen, Ketua Apindo KBB: Memberatkan Dunia Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Tuntut Gubernur Jabar Tidak Ubah Usulan UMK 2023 Naik 10-27 persen

Kamis, 01 Desember 2022 - 16:54:00 WIB
Buruh Tuntut Gubernur Jabar Tidak Ubah Usulan UMK 2023 Naik 10-27 persen
Ratusan buruh unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak mengubah usulan kenaikan UMK 2023. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

Usulan UMK Bandung Barat 2023 yang diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut sudah disampaikan Pemda KBB ke Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

"Inginnya usulan itu tidak diubah atau direvisi oleh gubernur, karena sudah jadi keputusan rapat pleno dewan pengupahan KBB," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB Dede Rahmat, Rabu (30/11/2022).

"Kami tidak mau usulan itu direvisi, seperti penetapan UMK tahun lalu. Intinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menetapkan usulan itu, jangan diubah," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Apindo KBB Yohan Ibrahim mengatakan, menghargai usulan berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan KBB tersebut. Namun angka kenaikan hingga 27 persen terlalu besar dan akan menjadi beban bagi pengusaha.

"Jelas jika usulan UMK itu disetujui Pemprov Jabar, akan memberatkan dunia usaha. Tapi kami menghargai itu. Kan baru sebatas usulan," kata Juru Bicara Apindo KBB di Padalarang, Kamis (1/12/2022).

Yohan Ibrahim menilai, munculnya angka 27 persen karena buruh mengacua kepada hasil survei pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL). Namun acuan tersebut tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut