Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekomendasi Kenaikan UMK 27 Persen, Ketua Apindo KBB: Memberatkan Dunia Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Tuntut Gubernur Jabar Tidak Ubah Usulan UMK 2023 Naik 10-27 persen

Kamis, 01 Desember 2022 - 16:54:00 WIB
Buruh Tuntut Gubernur Jabar Tidak Ubah Usulan UMK 2023 Naik 10-27 persen
Ratusan buruh unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak mengubah usulan kenaikan UMK 2023. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nusantara (SPN) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022). Mereka Gubernur JabarRidwan Kamil tidak mengubah usulan UMK 2023 naik 10-27 persen.

Ketua SPN Jabar Dadang Sudiana mengatakan, dewan pengupahan kota dan kabupaten telah mengusulkan besaran kenaikan UMK 2023 sebesar 10-27 persen. 

"Buruh meminta Pemprov Jabar tidak mengubah rekomendasi yang sudah diajukan oleh dewan pengupahan kota dan kabupaten," kata Ketua SPN Jabar.

Dadang Sudiana menyatakan, jika tuntutan para buruh tidak direspons dan Gubernur Jabar mengubah usulan itu, para buruh akan melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa lebih banyak.

Diketahui, jika disetujui oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, UMK Bandung Barat yang tahun ini sebesar Rp3.248.283,26 bakal naik 27 persen menjadi Rp4.125.675,67 atau naik sekitar Rp877.392,39.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut