Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Gubernur Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Jabar 2021
Advertisement . Scroll to see content

Buruh-Ridwan Kamil Duduk Satu Meja Bahas UMP Jabar 2021 Tak Hasilkan Kesepakatan

Senin, 09 November 2020 - 22:20:00 WIB
Buruh-Ridwan Kamil Duduk Satu Meja Bahas UMP Jabar 2021 Tak Hasilkan Kesepakatan
Buruh unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut kenaikan UMP Jabar tahun 2021. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Advertisement . Scroll to see content

"UMK (upah minimum kabupaten/kota) itu ditetapkan 21 November. Waktunya sebentar lagi. Kami minta Pak Gubernur menaikkan UMP sebagai dasar kenaikan UMK," ujar dia.

Roy menuturkan, dalam Pasal 43 dan 44 di bab penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 diterangkan bahwa penghitungan pertumbuhan ekonomi tidak dilakukan di akhir tahun.

Perhitungan year to year (yoy), dilakukan pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2019 kemudian triwulan pertama dan kedua pada 2020.

"Kalau diambil terakhir triwulan ketiga memang minus. Tapi kan ada pertumbuhan di tahun sebelumnya dan amanat PP 78 begitu menghitungnya. Di bab penjelasan, kalau menghitung (pertumbuhan ekonomi) di tiga triwulan ini. Triwulan ketiga-keempat 2019 dan triwulan kesatu 2020, itu plus semua. Minus hanya di kuartal kedua ini," tutur Roy.

Menurut Roy, penetapan UMP jangan mengacu kepada situasi pandemi Covid-19 di triwulan ketiga 2020 minus 5 persen. Sebab, di dua triwulan sebelumnya, ekonomi masih tumbuh positif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut