Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh KBB Bersiap Unjuk Rasa ke Kemenakertrans
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Kota Cimahi Tuntut UMK 2023 Naik 26 Persen, Kondisi Ekonomi Jadi Alasan

Jumat, 04 November 2022 - 19:09:00 WIB
Buruh Kota Cimahi Tuntut UMK 2023 Naik 26 Persen, Kondisi Ekonomi Jadi Alasan
Buruh di Kota Cimahi menuntuk kenaikan UMK 2023 sebesar 26 persen. Kondisi ekonomi menjadi alasan tuntutan itu. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil penghitungan upah LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Cimahi nantinya akan direkomendasikan Pj Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat yang akan memutuskan besaran UMK tahun depan. 

"Tahun lalu Pak Ngatiyana (mantan Wali Kota Cimahi) berani mengeluarkan angka di luar PP 36, meski keputusan akhir tetap di gubernur," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, untuk penghitungan UMK tahun depan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Diprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskipun besarannya belum bisa diketahui.

"Soal kenaikan UMK tahun depan, nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut