Buruh Cimahi Kecewa Berat dengan Kenaikan UMP Jabar 2024 Sebesar 3,57 Persen
CIMAHI, iNews.id - Buruh Kota Cimahi mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 hanya sebesar 3,57 persen.
Sebelumnya, Bey Machmudin mengumumkan besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 nanti menjadi Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Formulasi kenaikan UMP itu menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Yang pasti kita kecewa dan menolak kenaikan UMP dengan menggunakan formula PP 51, karena pasti akan menjadi tolak ukur untuk kenaikan UMK di kota atau kabupaten," kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Jika mengacu pada peraturan baru tersebut, maka UMK di Kota Cimahi tahun depan jelas tidak akan sesuai keinginan kalangan buruh. Di mana mereka meminta kenaikan upah tahun depan minimal 15 persen hingga 25 persen paling tinggi.
Berdasarkan penghitungan melalui PP tersebut, UMK di Kota Cimahi hanya akan naik naik 2,94 persen atau Rp103.384,62, kemudian 3,53 persen atau Rp124.188,06 dan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49.