Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, Ternyata Masih Jauh dari Harapan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Cimahi Kecewa Berat dengan Kenaikan UMP Jabar 2024 Sebesar 3,57 Persen

Selasa, 21 November 2023 - 17:26:00 WIB
Buruh Cimahi Kecewa Berat dengan Kenaikan UMP Jabar 2024 Sebesar 3,57 Persen
Buruh Kota Cimahi Tengah melakukan aksi menuntut kenaikan UMK. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Buruh Kota Cimahi mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 hanya sebesar 3,57 persen.

Sebelumnya, Bey Machmudin mengumumkan besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 nanti menjadi Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Formulasi kenaikan UMP itu menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Yang pasti kita kecewa dan menolak kenaikan UMP dengan menggunakan formula PP 51, karena pasti akan menjadi tolak ukur untuk kenaikan UMK di kota atau kabupaten," kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Jika mengacu pada peraturan baru tersebut, maka UMK di Kota Cimahi tahun depan jelas tidak akan sesuai keinginan kalangan buruh. Di mana mereka meminta kenaikan upah tahun depan minimal 15 persen hingga 25 persen paling tinggi.

Berdasarkan penghitungan melalui PP tersebut, UMK di Kota Cimahi hanya akan naik naik 2,94 persen atau Rp103.384,62, kemudian 3,53 persen atau Rp124.188,06 dan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut