Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Duga Ini Penyebab Bupati Purwakarta Ambu Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Purwakarta Pastikan Polemik Gugatan Cerai ke Dedi Mulyadi Tak Ganggu Pelayanan Publik

Sabtu, 24 September 2022 - 17:03:00 WIB
Bupati Purwakarta Pastikan Polemik Gugatan Cerai ke Dedi Mulyadi Tak Ganggu Pelayanan Publik
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri kegiatan program Bale Sauyunan di Desa Cilandak. (FOTO: ISTIMEWA/INSTAGRAM)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta. Gugatan cerai tersebut tercatat di laman resmi SIPP PA Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut. Menurut Asep Kustiwa, sidang pertama sudah dijadwalkan dan akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.

"Ya, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," kata Humas PA Purwakarta melalui sambungan telpon, Rabu (21/9/2022).

Belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai yang diajukan oleh bupati perempuan pertama di Purwakarta itu terhadap suaminya yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu. 

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Dedi Mulyadi yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut