Bupati Pangandaran Akan Beri Uang Kompensasi Rp20.000 bagi ODP selama Karantina
Kamis, 30 April 2020 - 11:05:00 WIB
Jeje menambahkan, orang tersebut akan dikarantina selama 2 minggu di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah desa setempat. "Tempat untuk karantina, pemerintah desa bisa memanfaatkan bangunan gedung aula atau gedung sekolah," ucap dia.
Menurut dia, jika perantau datang langsung ke rumah masing-masing belum tentu sadar untuk melakukan isolasi mandiri. Selain itu, apabila perantau yang pulang ke Pangandaran melakukan karantina di rumah, khawatir berinteraksi dengan masyarakat yang lain.
"Percuma kalau karantina dilakukan di rumah yang dituju, meski pun perantau itu melakukan isolasi mandiri," ujar dia.
Editor: Faieq Hidayat