Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Usulkan PPKM Skala Kecamatan agar PTM di Sekolah Dapat Digelar
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Majalengka Buat Aturan Teknis PPKM, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal

Rabu, 11 Agustus 2021 - 14:26:00 WIB
Bupati Majalengka Buat Aturan Teknis PPKM, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal
Pusat perbelanjaan di Majalengka dibolehkan buka saat penerapan PPKM Level 3. Namun anak-anak dan lansia dilarang masuk pusat perbelanjaan. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

“Majalengka masih di level 3. Kita tidak bisa keluar dari aturan, baik dari pusat maupun provinsi. Ada beberapa perubahan di Inmendagri 30, terutama di sektor pendidikan dan beberapa hal yang sedikit ada pelonggaran. Mohon dengan keiklasan agar semuanya tetap bersabar dan berusaha keras membantu bersama dengan pemerintah agar kita bisa segera keluar dari pandemi ini,” kata Kalak.

Terpisah, pengelola salah satu pusat perbelanjaan di Majalengka, Dede mengatakan, pihaknya berupaya untuk menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat. Pengawasan ketat terhadap jumlah pengunjung adalah salah satu upaya yang dilakukannya.

“Kami lakukan imbauan di pintu masuk. Memastikan agar kapasitas 50 persen. Imbauan jaga jarak dengan audio dan visualisasi di lokasi potensi kerumunan, seperti di kasir dan eskavator. Kami juga menutup wahana bermain anak yang berpotensi mnimbulkan kerumunan. Untuk jam operasi, kami sampai pukul 20.00 WIB,” kata Humas pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Cigasong-Jatiwangi itu.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut