Bupati Majalengka Buat Aturan Teknis PPKM, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal
“Majalengka masih di level 3. Kita tidak bisa keluar dari aturan, baik dari pusat maupun provinsi. Ada beberapa perubahan di Inmendagri 30, terutama di sektor pendidikan dan beberapa hal yang sedikit ada pelonggaran. Mohon dengan keiklasan agar semuanya tetap bersabar dan berusaha keras membantu bersama dengan pemerintah agar kita bisa segera keluar dari pandemi ini,” kata Kalak.
Terpisah, pengelola salah satu pusat perbelanjaan di Majalengka, Dede mengatakan, pihaknya berupaya untuk menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat. Pengawasan ketat terhadap jumlah pengunjung adalah salah satu upaya yang dilakukannya.
“Kami lakukan imbauan di pintu masuk. Memastikan agar kapasitas 50 persen. Imbauan jaga jarak dengan audio dan visualisasi di lokasi potensi kerumunan, seperti di kasir dan eskavator. Kami juga menutup wahana bermain anak yang berpotensi mnimbulkan kerumunan. Untuk jam operasi, kami sampai pukul 20.00 WIB,” kata Humas pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Cigasong-Jatiwangi itu.
Editor: Asep Supiandi