Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Usulkan PPKM Skala Kecamatan agar PTM di Sekolah Dapat Digelar
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Majalengka Buat Aturan Teknis PPKM, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal

Rabu, 11 Agustus 2021 - 14:26:00 WIB
Bupati Majalengka Buat Aturan Teknis PPKM, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal
Pusat perbelanjaan di Majalengka dibolehkan buka saat penerapan PPKM Level 3. Namun anak-anak dan lansia dilarang masuk pusat perbelanjaan. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan aturan teknis sebagai turunan dari Ketetapan Menteri Kesehatan terkait penerapan PPKM Level 3 di Majalengka. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1226/BPBD yang isinya hampir sama dengan Inmendagri Nomor 32 tahun 2021. 

Salah satu yang diatur adalah mengenai beroperasinya pusat perbelanjaan. Dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (10/8/2021) itu disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka. Ketentuannya kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan prokes secara lebih ketat.

Pada point selanjutnya disebutkan, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan. Kendati mal dibolehkan buka, tetapi wahana hiburan di dalamnya tidak diperbolehkan beroperasi.

Untuk dunia pendidikan, seperti yang tertuang dalam SE itu, dibolehkan tatap muka. Namun, dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen. Aturan main itu berlaku dari mulai perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan tempat pelatihan.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Majalengka Iskandar Hadi mengatakan, pihaknya tidak bisa keluar dari aturan yang ada di atasnya, baik itu dari pemprov maupun pusat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut