Bupati Majalengka Buat 6 Aturan saat Pandemi, Poin 2 dan 3 Bikin ASN Mati Kutu
Sementara, terbitnya SE itu salah satunya berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 360/Kep.611-BPBD/2021 tanggal 15 Juni tentang Perpanjangan Kesebelas Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, Bupati Majalengka menginstruksikan untuk menyulap gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM) sebagai tempat isolasi warga yang terkonfirmasi positif Covid 19. Instruksi itu sebagai tindak lanjut penuhnya tempat tidur untuk pasien rumah sakit yang ada di Kabupaten Majalengka.
“Ke GGM saja. Kalau GGM masih penuh, kita ke SIKIM (Sentra Industri Kecil dan Menengah) saja, walaupun merasa dibuang di sana. Itu yang bergejala, yang OTG mah diharapkan (isolasi) di rumah saja,” kata Karna.
Karna menilai, kasus terkonfirmasi positif yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi sejarah selama pandemi Covid 19 terjadi.
Editor: Asep Supiandi