Bupati Majalengka Buat 6 Aturan saat Pandemi, Poin 2 dan 3 Bikin ASN Mati Kutu
MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka mengeluarkan enam peraturan bagi pegawai di lingkungan pemerintahannya, Jumat (18/6/2021). Peraturan tersebut sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang semakin melonjak di Kabupaten Majalengka.
Kebijakan bupati tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/1042/BPBD tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Enam poin dalam SE tertanggal 18 Juni 2021, antara lain :
1. Pembatasan tempat kerja/perkantoran di instansinya masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office 50 persen.
2. ASN dilarang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah.
3. Tidak menerima tamu secara langsung.
4. Tidak menyelenggarakan rapat atau pertemuan yang menimbulkan kerumunan.
5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021
6. Meningkatkan capaian kinerja sesuai target kinerjanya, menegakkan disiplin PNS serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.