Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Positif 100 Orang per Hari, Majalengka Siaga Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Majalengka Buat 6 Aturan saat Pandemi, Poin 2 dan 3 Bikin ASN Mati Kutu

Jumat, 18 Juni 2021 - 23:41:00 WIB
Bupati Majalengka Buat 6 Aturan saat Pandemi, Poin 2 dan 3 Bikin ASN Mati Kutu
Bupati Karna Sobahi mengeluarkan aturan ketat bagi pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka dalam upaya menekan Covid-19. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka mengeluarkan enam peraturan bagi pegawai di lingkungan pemerintahannya, Jumat (18/6/2021). Peraturan tersebut sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang semakin melonjak di Kabupaten Majalengka.

Kebijakan bupati tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/1042/BPBD tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Enam poin dalam SE tertanggal 18 Juni 2021, antara lain :

1. Pembatasan tempat kerja/perkantoran di instansinya masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office 50 persen.

2. ASN dilarang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. 

3. Tidak menerima tamu secara langsung. 

4. Tidak menyelenggarakan rapat atau pertemuan yang menimbulkan kerumunan.

5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021

6. Meningkatkan capaian kinerja sesuai target kinerjanya, menegakkan disiplin PNS serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut