Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Begini Syaratnya
Terkait sanksi bagi ASN yang tetap nekat mudik saat Lebaran, kata dia, tentunya akan ada sanksi, namun jenis sanksinya nanti masih menunggu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
"Kami masih tunggu surat dari Menpan, berupa teguran atau tertulis," katanya.
Dia menyampaikan larangan mudik dan membatasi gerakan masyarakat itu merupakan upaya pemerintah mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.
Bupati mengimbau seluruh ASN dan masyarakat luas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas agar tidak terjadi penularan Covid-19.
"Harus memperhatikan 5 M, sekarang mau mudik juga dilarang oleh pemerintah pusat, dan kita akan mengeluarkan surat edaran bupati setelah mendapatkan instruksi lebih operasional," katanya.
Editor: Asep Supiandi