Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Awak Bus di Majalengka Protes dengan Larangan Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Begini Syaratnya

Senin, 12 April 2021 - 17:06:00 WIB
Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Begini Syaratnya
Bupati Garut Rudy Gunawan, membolehkan ASN mudik Lebaran asalkan tujuannya di dalam Kabupaten Garut. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait sanksi bagi ASN yang tetap nekat mudik saat Lebaran, kata dia, tentunya akan ada sanksi, namun jenis sanksinya nanti masih menunggu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

"Kami masih tunggu surat dari Menpan, berupa teguran atau tertulis," katanya.

Dia menyampaikan larangan mudik dan membatasi gerakan masyarakat itu merupakan upaya pemerintah mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.

Bupati mengimbau seluruh ASN dan masyarakat luas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas agar tidak terjadi penularan Covid-19.

"Harus memperhatikan 5 M, sekarang mau mudik juga dilarang oleh pemerintah pusat, dan kita akan mengeluarkan surat edaran bupati setelah mendapatkan instruksi lebih operasional," katanya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut