Sementara kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dan menganggap tuntutan selama 7,5 tahun terlalu berat. Neneng seharusnya dihukum lebih ringan karena sudah sangat kooperatif sejak penyidikan.
“Kita harus melihat Bu Neneng selama proses persidangan, bahkan penyidikan, sudah sangat jujur. Seharusnya ini menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menuntut. Jadi 7,5 tahun bagi Bu Neneng pribadi cukup berat,“ kata kuasa hukum terdakwa, Luhut Sagala.
Selain Neneng, persidangan kasus suap izin Meikarta ini juga menghadirkan empat terdakwa lainnya, yaitu Jamaludin, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati (eks kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (eks kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (eks kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Penuntut Umum KPK juga menyampaikan tuntutan bagi keempat terdakwa tersebut. Terdakwa Jamaludin, Dewi, Sahat, dan Neneng Rahmi dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Khusus untuk Dewi dan Sahat diberi tambahan hukuman masing-masing uang pengganti Rp80 juta subsider 7 bulan dan Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu pekan depan.
Editor: Maria Christina