Bupati Bandung Tetapkan 17.000 Hektare Sawah Abadi, Dilarang untuk Bangun Rumah
Pengembangan tata ruang di wilayah Kabupaten Bandung diarahkan untuk kawasan pertanian. Kebijakan ini dilakukan karena 50 persen masyarakat Kabupaten Bandung adalah petani.
Mayoritas masyarakat Kabupaten Bandung adalah petani, sehingga berpengaruh kepada arah kebijakan Pemkab Bandung terkait pertanian.
"Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, pemerintah daerah pun telah menerbitkan Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," tutur Bupati Bandung.
Dadang Supriatna mengatakan, pembangunan pertanian merupakan prioritas sehingga telah ditetapkan menjadi salah satu sasaran pembangunan, yaitu meningkatkan daya saing.
Dengan banyaknya komoditas yang dihasilkan, ujar Dadang, sektor pertanian Kabupaten Bandung akan tetap menjadi andalan sebagai lokomotif pembangunan perekonomian.
"Berbagai komoditas pertanian akan selalu ditingkatkan melalui program-program yang saat ini sedang berjalan," ucap Dadang Supriatna.
Editor: Agus Warsudi