Buntut Siswa Keracunan Massal MBG, BGN Buat Kebijakan Baru
JAKARTA, iNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG), mewajibkan seluruh koki yang terlibat memiliki sertifikasi. Selain itu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini harus dilengkapi dengan koki pendamping.
"Sudah diumumkan kemarin sore, semua chef yang di dapur harus bersertifikasi. Tambah lagi ada yang baru kebijakan kemarin sore, yayasan harus menyediakan chef pendamping. Jadi bukan hanya dari BGN," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, Kamis (25/9/2025).
Kebijakan ini muncul karena pengelolaan MBG dilakukan oleh yayasan yang menyewa lahan dan bangunan dari BGN, sehingga mereka juga wajib menyediakan koki pendamping sebagai bentuk tanggung jawab.
"Kenapa? Supaya ini kontrolnya ada kontrol dari pihak BGN, tapi ada kontrol juga dari pihak mitra. Ini antara lain yang kita lakukan jadi diverifikasi, nanti kita akan makin ketat," katanya.
Nanik juga menyampaikan, BGN turut bertanggung jawab atas insiden keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa di Bandung Barat. Dia menyoroti lemahnya pengawasan dari mitra pelaksana program MBG sebagai faktor utama.