Buntut Pungli Kepala Sekolah Kejuruan di Bandung, Pelaku Terancam Dipecat dari PNS
"Jadi kejadian itu (penindakan di satu SMKN) merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan Disdik Jabar dengan Tim Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," tutur Kadisdik Jabar.
Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan, kata Dedi Supandi, Disdik Jabar masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil gelar perkara akan menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.
"Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah, sanksi sedang bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," ucap Dedi Supandi.
Selain wujud kerja sama yang dibangun pihaknya bersama Tim Saber Pungli Jabar, penindakan dugaan pungli PPDB di SMKN juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. "Jadi, arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya) dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Jabar tercoreng ulah kepala SMKN di Bandung dan empat staf diduga melakukan pungli. Dugaan praktik haram tersebut terendus Tim Saber Pungli Jabar dan mengamankan sang kasek berinsial DN berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40 juta lebih.
"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni jam 13.00 bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550.000," kata Humas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).
Selain kasek, tim Satgas Saber Pungli Jabar juga menangkap wakil kepsek bidang kesiswaan berinsial EB serta TTG dan AT selaku pegawai kontrak dan TS selaku operator yang seluruhnya merupakan Tim PPDB. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp40.750.000 yang terdiri dari uang titipan sebesar Rp23.700.000 dan uang Pramuka Rp17.250.000.
Editor: Agus Warsudi