BUMD Kabupaten Bandung Diterpa Isu Penipuan Pengadaan Ayam, Sejumlah Pengusaha Rugi
“Hubungan hukumnya jelas. Ada perjanjian kerja sama, purchase order (PO), invoice, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang semuanya ditandatangani bersama,” katanya.
PT BDS bahkan telah melayangkan surat somasi kepada PT CFR dan telah menerima pengakuan utang dari perusahaan tersebut sebesar Rp127,2 miliar.
Sebagai langkah hukum, PT BDS telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Tak hanya itu, Direktur Utama PT BDS juga meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurut Rahmat, dari total tagihan vendor, lebih dari 60 persen telah dibayarkan oleh PT BDS, sedangkan sisanya masih menunggu penyelesaian dari PT CFR.