Brutal, Pemuda di Sukabumi Ngamuk di Rumah Gadis Pujaan gegara Cinta Ditolak
Menurutnya setelah merusak kaca jendela sampai pecah, pelaku BN masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan kakak perempuan serta ayah korban. Karena dihalang-halangi, pelaku mengancam keluarga korban dengan samurai yang dibawanya.
"BN memukul pakai tangan kosong ke muka kakak korban yang membuatnya teriak-teriak. Pelaku takut langsung keluar lagi lalu teman-temannya pulang, namun selang beberapa menit kemudian, satu orang terduga pelaku kembali ke wilayah rumah korban lantaran handphonenya tertinggal," kata Agus.
Saat itulah mereka tertangkap dan terungkap peran masing-masing pelaku. Ketiga teman terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi.
Polisi menjerat pelaku BN dengan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan atau penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Jo serta pasal perusakan 406 ayat (1).
Editor: Donald Karouw