Brutal, Geng Motor di Cirebon Serang Warga Pakai Batu dan Airsoft Gun, 2 Ditangkap
Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, ujar Kombes Pol Syahduddi, personel Tim Khusus Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bergerak memburu para pelaku yang melarikan diri seusai beraksi.
"Hasilnya, dua pelaku yang berhasil diamankan, yakni YN (18) dan SU (21). Mereka diamankan dari tempat persembunyiannya. Belasan pelaku lain masih dari diburu," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Selain mengamankan dua tersangka, tutur Kapolresta, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, batu, dan proyektil peluru airsoft gun. "Saat ini kami masih mencari airsoft gun yang digunakan oleh berandalan bermotor ini," tutur Kapolresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka YN dan SU dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi