Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati
Diketahui, kasus itu berawal ketika Polres Cirebon Kota menerima laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Informasi awal terkait dugaan kasus korupsi itu dilaporkan Nurhayati ke BPD Citemu.
Penyidik Satreskrim Polre Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat terkait indikasi tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara sekitar Rp800 juta yang dilakukan oleh Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi.
Kuwu Supriyadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon. Namun, jaksa penuntut mengembalikan berkas itu dengan beberapa catatan agar dilengkapi.
Salah satu petunjuk yang diberikan kejaksaan, penyidik diminta mendalami pemeriksaan terhadap Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu. Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu 2018 hingga 2020. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
Terkejut dan syok ditetapkan tersangka, Nurhayati pun membuat sebuah video berisi curhat. Nurhayati yang merasa tidak bersalah menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu. Apalagi Nurhayati merasa sebagai pelapor awal kasus tersebut dan memberikan semua data, serta informasi kepada penyidik.
Akhirnya, curhat Nurhayati pun menjadi polemik dan mendapatkan perhatian luas masyarakat. Bahkan, kasusnya menjadi perhatian Polda Jabar, Bareskrim Polri, Kejati Jabar, Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Editor: Agus Warsudi