Bolehkah Mendirikan Tenda di Masjid saat Itikaf, Begini Hukumnya
‘Aisyah ra bercerita bahwa: “Nabi saw (selalu) beri’tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai Allah SWT mewafatkan beliau” (HR Bukhori & Muslim).
Seluruh ulama sepakat bahwa secara hukum asal, ibadah i’tikaf itu hukumnya sunnah. Dan bisa berubah menjadi wajib, manakala seseorang bernadzar untuk melakukannya. Lantas, bolehkah mendirikan tenda di masjid untuk itikaf?
Pengasuh Lembaga Dakwah PBNU, KH Soleh Sofyan menjelaskan, mendirikan tenda di masjid untuk itikaf mungkin mendasari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi SAW pernah datang ke suatu tempat untuk beritikaf. Nabi mendapati masjid itu ada tiga tenda dan bertaanya ke sahabat siapa yang mendirikannya. Para sahabat menjawab tenda itu milik Siti Aisyah, Hafsah, dan Siti Zaenab. Rasulullah SAW menjawab apa pentingnya tenda ini. Rasulullah kemudian pergi dan memerintahkan sahabatnya untuk membongkar tenda itu dan mengganti itikaf di 10 hari setelah Bulan Syawal"a.
Menurut Kh Soleh Sofyan, melihat fenomena ini ulama menerjemahkan Rasulullah SAW tidak berkenan mendirikan tenda di masjid. Sebab, akan mengganggu privasi dan hak orang lain untuk masuk ke masjid karenaa ruangannya dipenuhi tenda.