Bodebek Berlakukan PSBM, Dukung PSBB Jakarta
Gubernur pun menekankan, sejak April lalu, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti menerapkan PSBB. Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional di wilayah Bodebek masih berlaku hingga 29 September mendatang.
Dia berharap, kesepakatan penerapan PSBM di zona-zona tertentu di wilayah Bodebek disosialisasikan secara masif kepada publik. Selain itu menegaskan pentingnya kekompakan kepala daerah dalam mengoptimalkan penanggulangan Covid-19, khususnya di wilayah Bodebek.
"Mohon (kepala daerah) kompak karena Bodebek berbatasan dengan DKI Jakarta. Maka sosial, politik, ekonomi dan kesehatan, apa pun yang terjadi di Jakarta punya imbas luar biasa di Bodebek. Ini akan mencatat sejarah bagaimana Bodebek kompak sehingga saling bantu saling tolong ketika membutuhkan. Insya Allah dari provinsi pun akan bersama-sama membantu," katanya.
Dalam rapat, Ridwan Kamil menyarankan agar setiap kepala daerah memberikan insentif untuk Ketua Rukun Warga (RW) agar memotivasi mereka sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat saat PSBM diterapkan.
"Ketua RW ini juga bertugas menjadi tim yang mendeteksi dan mencari orang-orang yang diduga harus tes (Covid-19) karena kontak erat," ucapnya.